Ramai Isu Ipda Rudy Kena Demosi Usai Bongkar Mafia BBM, Klarifikasi Polda NTT: Yang Bersangkutan Langgar Kode Etik

Photo Author
- Kamis, 12 September 2024 | 12:04 WIB
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X.com/opposite6892)
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X.com/opposite6892)

GENMUSLIM.id - Ipda Rudy Soik yang bertugas di Polresta Kupang, NTT, belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Hal ini karena Rudy diklaim telah membongkar dugaan sindikat BBM ilegal di NTT.

Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, awalnya Rudy memimpin operasi untuk membongkar mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Timor.

Penyelidikan yang dilakukan Ipda Rudy Soik bersama timnya mengklaim kelangkaan BBM ini diduga akibat adanya permainan jaringan mafia.

Namun, kini kabarnya Ipda Rudy Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah melanggar Kode Etik Polri.

Baca Juga: Ipda Rudi Soik Kena Demosi ke Papua Setelah Bongkar Sindikat BBM Ilegal di NTT, Mengapa?

Klarifikasi Polda NTT

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy membantah narasi yang beredar di media sosial itu.

Ariasandy justru menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.

“Ipda RS telah diproses pemeriksaan pelanggarannya melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, dan dari hasil sidang tersebut yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran," kata Ariasandy kepada media, Rabu, 11 September 2024.

Ariasandy mengklaim, hukuman demosi terhadap Rudy bukan berkaitan dengan kasus BBM, melainkan pelanggaran lain usai tertangkap tangan oleh Paminal Polda NTT.

“(Rudy, redi) Berada di ruang VIP Karaoke Masterpiece pada saat jam dinas bersama 3 orang, yang dua di antaranya adalah Polwan, yang salah satunya sudah bersuami,” kata Ariasandy.

Selain itu, Ariasandy juga menyebutkan hukuman demosi terhadap Rudy berasal dari sanksi Komisi Kode Etik Polri. 

Rudy Soik mendapatkan sanksi mutasi yang bersifat demosi keluar wilayah NTT selama tiga tahun, dan tempat demosinya ditentukan oleh Mabes Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Siaran Pers Polda NTT, Bid Humas NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X