PKS Minta Pemerintah Revisi PP No 28 Tahun 2024 Soal Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Photo Author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:34 WIB
PKS Minta Pemerintah Revisi PP No 28 Tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @pk_sejahtera)
PKS Minta Pemerintah Revisi PP No 28 Tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @pk_sejahtera)

GENMUSLIM.id – Soal polemik ayat penyediaan kontrasepsi bagi remaja, PKS minta pemerintah untuk revisi PP no 28 Tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kurniasih Mufidayati yang merupakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS tersebut menyebutkan bahwa pihaknya mendorong pemerintah untuk merevisi PP no 28 Tahun 2024 mengenai pemberian alat kontrasepsi pada remaja karena bisa menimbulkan tafsir liar.

Dimana memang sebelumnya pemerintah telah resmi menerbitkan PP no 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan .

Dimana dalam PP tersebut memaparkan sejumlah program kesehatan termasuk juga dengan kesehatan sistem reproduksi.

Baca Juga: Berita Palestina Hari Ini: Wakil Ketua Majelis Syura PKS Apresiasi Keputusan ICJ Terhadap Israel

Namun, sayangnya salah satu pasal dari PP no 28 Tahun 2024 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja malah menimbulkan kontroversi.

Adapun pasal yang menimbulkan kontroversi tersebut ialah Pasal 103 ayat 1 dan 4 karena mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dilansir GENMUSLIM dari pks.id, menurut Kurniasih Mufidayati Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi UU Kesehatan yang merupakan regulasi omnibus justru tidak menyederhanakan peraturan dan malah menimbulkan tafsir regulasi yang berbahaya.

Mengenai pemberian alat kontrasepsi pada remaja ini, Kementrian Kesehatan malah berdalih bahwa aturan alat kontrasepsi tersebut khusus diberikan untuk remaja yang sudah menikah.

Yang mana aturan teknisnya bakal diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Namun menurut Kurniasih, apabila masih harus menunggu Permenkes, maka menurutnya hal tersebut malah sama sekali tidak menyederhanakan regulasi.

“UU Kesehatan dibuat dengan sistem Omnibus dengan dali menyederhanakan regulasi. Namun aturan turunannya malah harus berbelit-belit dan birokratis. Kita dorong untuk revisi di tingkat PP agar tidak menimbulkan tafsir liar, “ jelas Kurniasih.

Baca Juga: GEGER! Jokowi Sahkan PP Pemberian Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Buya Yahya: Ini Sangat Berbahaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: pks.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X