Berita Palestina Hari Ini: Wakil Ketua Majelis Syura PKS Apresiasi Keputusan ICJ Terhadap Israel

Photo Author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 16:58 WIB
PKS tentang Palestina hari ini. (foto: GENMUSLIM.id/dok: pks.id)
PKS tentang Palestina hari ini. (foto: GENMUSLIM.id/dok: pks.id)

GENMUSLIM.id - Hidayat Nur Wahid selaku wakil ketua majelis Syura PKS memberikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Internasional, yaitu ICJ (International Court of Justice).

Ternyata keputusan itu berkaitan dengan Penjajahan yang dilakukan Israel atas Palestina hari ini, yang kita tau bahwa itu melanggar HAM.

Dikutip GENMUSLIM dari laman resmi pks.id, pada Selasa, 23 Juli 2024, dinyatakan apresiasi Hidayat kepada ICJ berkenaan tentang pendudukan Israel.

ICJ memutuskan bahwa Israel telah melanggar hukum Internasional dan melakukan tindakan apertheid di negara terjajah Palestina.

Baca Juga: SEDIH! Info Palestina Hari Ini: Israel Melakukan Serangan Kepada Relawan Asing Hingga Butuh Perawatan di RS

Kemudian, Hidayat Nur Wahid mengingatkan kepada semua pihak, agar senantiasa menaati keputusan ICJ tentang Israel yang menjajah Palestina hari ini. 

"Putusan ini meskipun dinilai terlambat, tapi tetap putusan yang bersejarah,

Dan pelaksanaannya akan jadi kemenangan bagi keadilan dan rakyat Palestina," ujar Hidayat saat siaran Pers di Jakarta, pada Sabtu, 20 Juli 2024.

"Oleh karenanya, putusan ini harus benar-benar dipastikan dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Baca Juga: SUBHANALLAH! Inilah Kisah Mualaf Sam Parker Davies, Pria Asal Australia Masuk Islam Karena Palestina

Hidayat juga melanjutkan, bahwa hal ini wajib dipastikan menjadi sebuah kepatuhan bagi dunia internasional. Dan menegakkan HAM kepada rakyat Palestina.

"Ini sangat penting, untuk memastikan bahwa dunia internasional memang menginginkan penegakan hukum dan HAM, serta patuh terhadap putusan peradilan internasional." Ujarnya.

Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan beberapa poin yang dipikir menjadi hal penting dalam putusan yang ditetapkan oleh ICJ yang bersifat advisory opinion.

Keputusan tersebut diketahui, ternyata muncul atas permintaan dari majelis umum PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: pks.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X