Dengan dilakukan lartas tersebut, ditakutkan kegiatan operasional menjadi terhambat.
Jika terhambat, maka aspek safety pun menjadi terlambat. Hal ini akan berdampak pada penjualan tiket pesawat yang akan menjadi mahal.
Hal ini tidak hanya berdampak negatif pada maskapai saja, namun unsur pendukungnya pun turut serta terkena ikut dampaknya.
Salah satunya adalah fasilitas maintenance pesawat.Seperti GMF, MMF, dan BAT.
Pasalnya, suku cadang pesawat perlu otorisas dari pihak badan keselamatan penerbangan internasional. Contohnya adalah FAA dan EASA.
Tidak semua suku cadang pesawat ter-otorisasi oleh badan tersebut. Khususnya suku cadang dalam negeri.
Hal sudah pernah dibahas oleh pengurus INACA (Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia)
Pembahasan yang dibicarakan adalah mengenai kejelasan teknis pembebasan lartas, khsusunya untuk suku cadang pesawat.
"Contohnya ketika anda ingin beli kaca pesawat. Namun barangnya ternyata masih masuk lartas. Kemudian pembebasannya diperlukan izin dari tiga kementrian", ucap Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja.***