Larangan dan Pembatasan Impor Suku Cadang Ancam Operasional Maskapai Penerbangan, ini Kata Ketua Umum INACA

Photo Author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 10:47 WIB
Denon Prawiraatmadja Ketua Umum INACA saat tanggapi lartas impor suku cadang (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @denonprawiraatmadja)
Denon Prawiraatmadja Ketua Umum INACA saat tanggapi lartas impor suku cadang (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @denonprawiraatmadja)

Dengan dilakukan lartas tersebut, ditakutkan kegiatan operasional menjadi terhambat.

Jika terhambat, maka aspek safety pun menjadi terlambat. Hal ini akan berdampak pada penjualan tiket pesawat yang akan menjadi mahal.

Hal ini tidak hanya berdampak negatif pada maskapai saja, namun unsur pendukungnya pun turut serta terkena ikut dampaknya.

Salah satunya adalah fasilitas maintenance pesawat.Seperti GMF, MMF, dan BAT.

Pasalnya, suku cadang pesawat perlu otorisas dari pihak badan keselamatan penerbangan internasional. Contohnya adalah FAA dan EASA.

Baca Juga: Masyarakat Harus Tau! Ternyata Israel Bukan Negara Utama Asal Impor Kurma di Indonesia, Lalu Negara Mana?

Tidak semua suku cadang pesawat ter-otorisasi oleh badan tersebut. Khususnya suku cadang dalam negeri.

Hal sudah pernah dibahas oleh pengurus INACA (Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia) 

Pembahasan yang dibicarakan adalah mengenai kejelasan teknis pembebasan lartas, khsusunya untuk suku cadang pesawat.

"Contohnya ketika anda ingin beli kaca pesawat. Namun barangnya ternyata masih masuk lartas. Kemudian pembebasannya diperlukan izin dari tiga kementrian", ucap Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Bea Cukai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X