“Ini turut mendorong harapan hidup yang lebih besar bagi para ibu yang melalui masa kritis,” ungkap anggota Dapil Jawa Tengah. I
Wisnu menambahkan, undang-undang kesejahteraan ibu dan anak telah disahkan oleh DPR RI.
Undang-undang ini mengatur mengenai kebutuhan setiap ibu yang bekerja untuk mendapatkan kesempatan laktasi selama waktu kerja.
“Melalui undang-undang ini, semua intitusi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyediakan ruang dan kesempatan untuk melakukan laktasi bagi para ibu yakni menyusui, menyiapkan ASI, menyimpan ASI susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja, dengan harapan anak tetap terpenuhi gizinya di tengah kesibukan orangtua,” jelas Wisnu.
“Pemerintah dapat segera menyusun aturan teknis yang jelas dan sejalan dengan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak sebagai dasar penyelenggaraan kebijakan yang melindungi keluarga Indonesia,” tutupnya. ***