Menjadi Pusat Moderasi Beragama: Tiga Indikator Masjid Percontohan Jadi Usulan Staf Kementrian Agama Indonesia

Photo Author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 12:25 WIB
Menjadi Pusat Moderasi Beragama: Tiga Indikator Masjid Percontohan ( (Genmuslim.id/dok:Unsplash@RidzuanNaina)
Menjadi Pusat Moderasi Beragama: Tiga Indikator Masjid Percontohan ( (Genmuslim.id/dok:Unsplash@RidzuanNaina)

Mengingat tidak sedikit masjid yang digunakan sebagai sumber perpecahan kubu tertentu dengan melibatkan politisasi agama. 

Oleh karena itu, Manajemen yang professional tersebut diharapkan membuat masjid mampu memberikan peranan penting bagi masyarakat. 

Baca Juga: Sinopsis Film Sabotage: Aksi Team Pasukan Polisi Elit DEA Ungkap Kejahatan Gembong Narkoba

2 Moderat

Dijelaskan oleh Staf Ahli Kementrian Agama, Hasanuddin Ali bahwa kriteria moderat ini meliputi beberapa aspek. 

Aspek tersebut terdiri atas nilai kebangsaan, semangat toleransi, anti terhadap kekerasan, serta mampu mengakomodasi budaya sekitar. 

Lebih jauh Staf Ahli kementrian agama tersebut menyebutkan sikap moderat yang ditanamkan di ekosistem masjid akan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadirkan keharmonisan dan kenyamanan di Tengah masyarakat. 

Baca Juga: Jimin BTS Unggah Teaser Baru untuk Single Pra-rilis Smeraldo Garden Marching Band Feat Loco

3 Berdaya

Indikator lain yang dijadikan usulan adalah berdaya. 

Berdaya dalam hal ini adalah masjid dapat hadir dan aktif dalam program ekonomi dan sosial. 

Sehingga masjid bukan hanya sebagai bersifat pasif dari peranan ekonomi sosial sebagai penerima bantuan. 

Akan tetapi sebaiknya hadir dan menjadi pionir dalam peran meningkatkan kesejahteraan umat. 

Agar tujuan itu tercapai maka sebuah masjid percontohan haruslah berdaya dalam segala aspek yang membuat masjid dapat menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi di Tengah masyarakat. 

Baca Juga: Coba Cek Lagi Kesibukan Kita Sehari-hari, Bisa Jadi Itu Termasuk Salah Satu Tanda Allah Menelantarkan Hamba - Nya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alan Maulana

Sumber: Website Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X