Kasus kematian ini masih didominasi jemaah haji lanjut usia (lansia). Jemaah tertua yang meninggal dunia di Tanah Suci berusia 88 tahun. Sementara jemaah termuda berusia 31 tahun.
Hampir seluruh jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci ini juga termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi (risti). Tercatat hanya ada 8 jemaah yang tidak termasuk risti.
Meski begitu, tren kasus kematian pada jemaah haji Indonesia di Tanah Suci menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Hal ini terlihat dari tabel perbandingan kasus kematian dari tahun ke tahun yang ditampilkan Siskohat Kemenag.
Perbandingan hingga hari ke-31 operasional haji, tahun lalu jemaah yang meninggal di Tanah Suci mencapai 131 orang. Sementara pada periode yang sama di 2024, jemaah haji meninggal dunia berjumlah 94 orang.
Baca Juga: Hukum Memakan Daging Hewan Kurban yang Disembelih Tanpa Basmallah Menurut Hadits dan Alquran
~Upaya Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya menekan jumlah jemaah yang meninggal di Tanah Suci pada saat menjalankan rangkaian ibadah haji.
Pemerintah pun mewajibkan para calon haji melengkapi diri dengan surat keterangan sehat sebelum pelunasan biaya haji dilakukan.
Sebab berdasarkan evaluasi tahun lalu, total jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci mencapai 773 orang. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia memberangkatkan jemaah haji.
Adapun faktor utama kasus kematian ini adalah, tingginya presentase jemaah haji asal Indonesia yang merupakan lansia, ditambah cuaca di Tanah Suci yang juga terik.
"Tahun ini kita evaluasi dengan DPR RI, kemudian pemerintah melakukan langkah-langkah agar jamaah yang meninggal bisa berkurang. Salah satunya dengan mensyaratkan isthithoah atau surat keterangan kesehatan sebelum pelunasan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.***