GENMUSLIM.id - Berdasarkan Keputusan PBNU, bahwa haji dengan visa non haji adalah sah tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa.
Syarat tersebut telah diatur oleh lembaga pelaksana ibadah haji, baik pemerintah atau negara yang memberangkatkan jemaah haji (Indonesia) dan pelaksana ibadah haji (Kerajaan Arab Saudi).
Pengaturan yang dilakukan adalah pembatasan kuota haji, selain mengurangi antrian pendaftar karena ada beberapa peserta pernah berhaji ingin mendaftar ulang untuk menuaikan ibadah haji lagi.
Beberapa pertimbangan syarat utama ibadah haji, memiliki kemampuan materi biaya haji beserta keluarga ditinggalkan dan kesehatan fisik yang mendukung.
Menurut PBNU ibadah haji menjadi cacat dan berdosa karena melanggar syariat yang tidak sesuai prosedur atau ilegal.
Praktik haji ilegal telah mengambil hak tempat yang seharusnya diisi oleh haji resmi, akhirnya keadaan bertambah parah jumlah jamaah di Armuzna dan tanah suci Makkah.
Hal ini dapat berpotensi korban jiwa yang bertambah karena mempersempit ruang gerak jamaah haji resmi sehingga dapat menimbulkan madharat bagi diri sendiri dan jamaah lain.
Visa non haji
Banyak oknum yang menawarkan haji tanpa antri dengan visa ziarah, visa pekerja, visa turis, dan visa umroh.
Haji seperti ini adalah praktik haji non kuota, menjadi solusi beberapa masyarakat yang menunggu antria haji cukup lama.
Dilansir Genmuslim.id dari kemenag.go.id menjelaskan UU Nomor 8 Tahun 2019, ada dua jenis visa haji indonesia yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi).
Baca Juga: Jemaah Haji 2024 Mari Merapat! Ini Dia 7 Tempat Mustajab Doa yang Ada di Tanah Suci