Sebagai Haji non prosedural tanpa visa haji maka keberadaan mereka ilegal membuat resah jamaah haji resmi ketika menuaikan ibadah.
Salah satu kasus, Haji non prosedural tidak tercatat secara resmi sebagai jamaah di negara asal maupun negara tujuan.
Ketika terjadi pelaksanaan ibadah di Arafah untuk wukuf, mereka tidak memiliki tempat atau makhtab sehingga beberapa dari mereka mengambil tenda makhtab bagi jamaah haji resmi.
PBNU menilai Perilaku Haji non prosedural adalah bentuk kezaliman dan mendapat masalah hukum dengan pemerintahan arab saudi.
Hal ini tentu merepotkan pemerintahan Indonesia karena jamaah tersebut adalah warga negara Indonesia. ***