Hukum Ibadah Haji dengan Visa Non Haji, PBNU:Melanggar Aturan Syariat dan Bentuk Kezaliman

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 17:17 WIB
Bolehkah berangkat Haji menggunakan Visa Non Haji (Foto: GENMUSLIM.id/dok: haji.kemenag.go.id)
Bolehkah berangkat Haji menggunakan Visa Non Haji (Foto: GENMUSLIM.id/dok: haji.kemenag.go.id)

Haji non prosedural

Sebagai Haji non prosedural tanpa visa haji maka keberadaan mereka ilegal membuat resah jamaah haji resmi ketika menuaikan ibadah. 

Salah satu kasus, Haji non prosedural tidak tercatat secara resmi sebagai jamaah di negara asal maupun negara tujuan.

Ketika terjadi pelaksanaan ibadah di Arafah untuk wukuf, mereka tidak memiliki tempat atau makhtab sehingga beberapa dari mereka mengambil tenda makhtab bagi jamaah haji resmi.

PBNU menilai Perilaku Haji non prosedural adalah bentuk kezaliman dan mendapat masalah hukum dengan pemerintahan arab saudi.

Hal ini tentu merepotkan pemerintahan Indonesia karena jamaah tersebut adalah warga negara Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X