Penggeledahan rumah Pegi Setiawan pun juga dilakukan tanpa surat penggeledahan.
“Keberadaan Pegi benar-benar tidak disembunyikan, kenapa polisi tidak melanjutkan penanganan perkara dengan melakukan pemanggilan terhadap Pegi,” ucap Yanti.
Dirinya juga menyatakan bahwa dasar penetapan DPO seharusnya melalui pemanggilan terduga pelaku sebanyak tiga kali, jika tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan baru ditetapkan sebagai DPO.
Diketahui bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai DPO hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Ketidaksesuaian juga terdapat antara keterangan DPO dengan ciri-ciri Pegi Setiawan, yaitu umur, bentuk rambut, dan alamat rumah yang berbeda.***