"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," sebut Anna Hasbie.
Baca Juga: Kisah Inspiratif! Jualan Pentol Ojek 23 Tahun, Warga Pogalan Ini Akhirnya Naik Haji Tahun Ini
"PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegas Anna Hasbie.
Anna Hasbie juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk Haji 2024.
Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi berupa visa haji.
Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.
"Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali," terang Anna Hasbie.
Dengan demikian, jika diketahui ada PPIU yang melanggar maka akan dikenai sanksi tegas dari Kemenag.
"Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah," terangnya.
Agar kebijakan pemerintah Saudi dapat dipatuhi, Kemenag akan melakukan upaya berupa pembinaaan dan sosialisasi.
"Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial," tutup Anna Hasbie. ***