Jelang Musim Haji 2024, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi pada 6 Juni 2024! Ini Sanksi bagi Pelanggar

Photo Author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 08:17 WIB
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan untuk jemaah umrah di Musim haji 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @makkah.madiinahh)
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan untuk jemaah umrah di Musim haji 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @makkah.madiinahh)

GENMUSLIM.id - Memasuki musim Haji 2024, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan tentang jemaah yang sedang melaksanakan umrah.

Kebijakan ini berisi kewajiban jemaah umrah untuk meninggalkan Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 7 Juni 2024. 

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H.

Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. 

Berkaitan dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Saudi ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta agar seluruh jemaah umrah asal Indonesia dapat mematuhinya.

Jemaah umrah diminta pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Anna Hasbie. 

Baca Juga: Dear Jamaah Haji, Catat Baik-baik Ya! Berikut Ini 6 Tata Cara untuk Masuk ke dalam Raudhah Lho

~Sanksi Bagi Jemaah Umrah yang Melanggar:

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.

Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi. 

Lebih lanjut, Anna Hasbie menegaskan ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

Sanksinya beragam, mulai dari denda hingga dideportasi dari Arab Saudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X