OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur! Berikut 8 Poin Pelanggarannya, No 1 Bikin Netizen Pusing

Photo Author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 21:59 WIB
Paytren milik Yusuf Mansur ditutup izinnya oleh OJK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @paytren_official)
Paytren milik Yusuf Mansur ditutup izinnya oleh OJK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @paytren_official)

GENMUSLIM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang dikelola oleh Yusuf Mansur.

Pencabutan izin usaha dilakukan karena Paytren telah melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

OJK resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024.

Yusuf Mansur mengaku telah menerima dan melihat apa yang dilakukan OJK terhadap Paytren tersebut.

Baca Juga: Jadi Korban Kecelakaan Bus di Subang, Ibunda Mahesya Putra: Mau Bayar Uang Study Tour harus Nguli Pasir Dulu!

Ia menegaskan sudah berjuang dan memberikan yang terbaik selama ini.

Izin usaha Paytren yang didirikan oleh Yusuf Mansur pada tahun 2017 ini dicabut dengan alasan karena Paytren terbukti melanggar aturan perundang-udangan di sekto pasar modal.

Lalu apakah masih ada uang nasabah yang tertahan di Paytren?

Dikutip dari Instagram @moneyduck_id, Yusuf Mansur menegaskan tidak ada uang nasabah yang tertahan di paytren sebagai dana investasi.

Paytren merupakan aplikasi pembayaran elektrinok dan memiliki fitur pinjam meminjam berdasarkan prinsip syariah, serta jual beli dan Tabungan emas.

Dalam laman informasi OJK, sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah Kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran atas perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Baca Juga: Kemenag RI Tetapkan PT Bank Nano Syariah Sebagai LKSPWU di Indonesia: Dukung Program Wakaf Entaskan Kemiskinan

PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Adapun PT Paytren Aset Manajemen memenuhi kondisi pelanggaran sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf A butir 2)jo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: ojk.go.id, Instagram @moneyduck_id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X