Huruf f butir1) huruf a), huruf c), dan hurud d) Peraturan Nomor V.A. 3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi diantaranya sebagai berikut:
1. Kantor tidak ditemukan
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan tertentu
4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris
5. Tidak memiliki Komisaris Independen
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi
7. Tidak memenuhi kecukupuan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan tahun 2022.
Oleh karena dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Manajer Syariah.
Kemudian Payttren wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK serta melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 haru.
Selain itu Paytren dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembuabaran Perseroan Terbatas. ***