BPJPH Kemenag Mewajibkan bagi Produk Non Halal untuk Mencantumkan Keterangan 'Tidak Halal' dengan Jelas

Photo Author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 07:41 WIB
BPJPH Kemenag menegaskan kewajiban bagi produk non halal untuk mencantumkan keterangan tidak halal kepada konsumen ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@ halal.indonesia))
BPJPH Kemenag menegaskan kewajiban bagi produk non halal untuk mencantumkan keterangan tidak halal kepada konsumen ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@ halal.indonesia))

Ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlangsungan industri halal di Indonesia.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: bpjph.halal.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X