GENMUSLIM.id - Mulai 18 Oktober 2024, Pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal, namun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menegaskan bahwa produk non halal akan dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, produk seperti minuman keras atau makanan berbahan daging babi tidak memungkinkan untuk mendapatkan sertifikat halal.
Namun, BPJPH menjelaskan bahwa produk non halal akan tetap dapat diperdagangkan, asalkan diberi penjelasan yang jelas tentang kandungan non halalnya.
Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Keterangan tidak halal harus mudah terlihat dan tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat dalam membedakan produk halal dan non halal.
Pencantuman keterangan tidak halal dapat berupa gambar, tanda, atau tulisan yang jelas pada kemasan produk atau bagian tertentu dari produk.
Misalnya, produk yang mengandung daging babi harus mencantumkan tulisan atau gambar babi di kemasannya.
Kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada konsumen tentang status halal atau non halal suatu produk.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memilih produk sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan agama mereka.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak konsumen dalam memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang mereka beli.