Apa Sih Hak Angket yang Disebut-sebut untuk Menyelidiki Kecurangan Pemilu? Ini Arti Hak Angket, Syaratnya dan Bagaimana Cara Mengajukannya

Photo Author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 18:48 WIB
Ilustrasi siding DPR soal Hak Angket  ((FOTO: Genmuslim.id/KataData))
Ilustrasi siding DPR soal Hak Angket ((FOTO: Genmuslim.id/KataData))

 

 

GENMUSLIM.ID -  Baru-baru ini, banyak yang ngomongin tentang hak angket gara-gara Ganjar Pranowo, capres nomor 3, mau pakai hak itu.

Jadi, hak angket itu apa? Itu salah satu kekuatan yang DPR punya. 

Hak itu sesuatu yang legal, yang diperbolehkan oleh undang-undang atau aturan main.

"Angket" sendiri itu bahasa Prancis, enquete, yang artinya nyelidik atau investigasi. 

Yuk, kita pelajari apa sih hak angket DPR itu, termasuk apa saja syarat dan cara kerjanya. 

Mengenal Hak Angket DPR

Menurut info dari DPR RI, hak angket itu kesempatan DPR buat nyelidik bagaimana UU atau kebijakan pemerintah dijalankan, terutama yang berdampak besar buat negara dan masyarakat. 

Baca Juga: Simak Beberapa Tips Berikut yang Bisa Kamu Lakukan Agar Terhindar Dari Dehidrasi Pada Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan!

Ini dilakukan kalo ada kecurigaan kebijakan itu nggak sesuai dengan UU. 

Hak angket ini ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 dan juga diatur dalam Tata Tertib DPR 2020. 

Ini bagian dari tugas DPR sebagai wakil rakyat dan institusi negara. 

Syarat Mengajukan Hak Angket

Cara mengajukan hak angket dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Liputan khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X