GENMUSLIM.ID - Baru-baru ini, banyak yang ngomongin tentang hak angket gara-gara Ganjar Pranowo, capres nomor 3, mau pakai hak itu.
Jadi, hak angket itu apa? Itu salah satu kekuatan yang DPR punya.
Hak itu sesuatu yang legal, yang diperbolehkan oleh undang-undang atau aturan main.
"Angket" sendiri itu bahasa Prancis, enquete, yang artinya nyelidik atau investigasi.
Yuk, kita pelajari apa sih hak angket DPR itu, termasuk apa saja syarat dan cara kerjanya.
Mengenal Hak Angket DPR
Menurut info dari DPR RI, hak angket itu kesempatan DPR buat nyelidik bagaimana UU atau kebijakan pemerintah dijalankan, terutama yang berdampak besar buat negara dan masyarakat.
Ini dilakukan kalo ada kecurigaan kebijakan itu nggak sesuai dengan UU.
Hak angket ini ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 dan juga diatur dalam Tata Tertib DPR 2020.
Ini bagian dari tugas DPR sebagai wakil rakyat dan institusi negara.
Syarat Mengajukan Hak Angket
Cara mengajukan hak angket dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014: