GENMUSLIM.id - Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari mendatang. Bagi sobat Genmuslim yang berencana menggunakan hak pilih, bisa melakukan cek DPT online 2024.
Cek DPT online 2024 sangat diperlukan untuk mengecek status daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.
Melalui cek DPT online 2024, sobat Genmuslim dapat melihat apakah sudah terdaftar sebagai pemilih tahun 2024.
Baca Juga: Anies Baswedan Komitmen Wujudkan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi : Investasi Jangka Panjang
Selain itu, sobat Genmuslim juga bisa melihat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat sobat memilih.
Dilansir GENMUSLIM.id dari website KPU RI, DPT merupakan kumpulan nama-nama warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih sesuai keputusan yang telah dibuat oleh KPU.
DPT ini disusun dengan merujuk pada data pemilih dari pemilihan umum sebelumnya dan data yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cara cek DPT online 2024 sangat mudah dan praktis. Cukup dengan menggunakan ponsel, sobat dapat memeriksa DPT masing-masing.
Baca Juga: Rakyat Palestina Semakin Terdesak, Agresi Militer Israel Sudah Mulai Menyentuh Wilayah Rafah
Berikut panduan selengkapnya:
- Untuk mengecek DPT online 2024, sobat bisa merujuk pada situs resmi KPU di ponsel masing-masing. Situs tersebut memiliki tampilan yang sederhana dan mudah untuk dipahami.
- Buka situs resmi KPI melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/ atau melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Pada halaman depan, pilih menu "CEK DPT ONLINE''
- Selanjutnya, akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024
- Pada kolom yang tersedia, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi yang berada di luar negeri
- Klik tombol "Pencarian"
- Jika sudah terdaftar maka akan muncul informasi data diri lengkap dengan alamat dan lokasi TPS potensial
- Jika belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.
Setiap pemilih yang terdaftar akan menerima undangan untuk memberikan suara pada Pemilu 2024. Undangan ini harus dibawa saat pemilih datang ke TPS.
Undangan ini dijadwalkan akan didistribusikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara, sehingga seharusnya sudah diterima pada Minggu, 11 Februari 2024.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar di DPT?