GENMUSLIM.id - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mendorong pembuatan regulasi yang komprehensif terkait kecerdasan artifisial (AI).
Ia mendorong hal tersebut karena pedoman etika yang sudah ada yaitu Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sifatnya tidak memaksa.
Usman juga mengungkapkan bahwa saat ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sedang mengolah peraturan presiden tentang kecerdasan artifisial yang nantinya diharapkan bisa menjadi undang-undang.
"Kita dorong untuk negara ini membuat regulasi. Sudah dirintis oleh BRIN. BRIN sedang menggodok Perpres tentang AI," ujarnya dalam Forum Diskusi Media bertema "Al dan Keberlanjutan Media" yang digelar secara online dan offline di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Usman menyatakan bahwa langkah BRIN dalam merumuskan peraturan presiden ini tepat, mengingat Indonesia sudah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial tahun 2020-2045. Salah satu poin dalam strategi tersebut membahas tentang etika dan kebijakan.
"Pas sekali kalau BRIN mulai menyusun, bentuknya Perpres saja dulu… Di masa depan tentu kita berharap ini berbentuk undang-undang. Tapi jangan terlalu lama," ucapnya.
Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu, Uni Eropa telah menyetujui peraturan tentang kecerdasan buatan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Aturan tersebut akan mewajibkan kecerdasan buatan, seperti ChatGPT dan lainnya, untuk memenuhi kewajiban transparansi, seperti mencantumkan nama sumber yang dikutip, sebelum dipasarkan.
"UU Uni Eropa tentang AI itu baru berlaku tahun 2026. Dua tahun kemudian yang teknologinya sudah berkembang. Tetapi tidak apa-apa daripada tidak melakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam siaran persnya pada akhir tahun lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang semakin pesat dalam kehidupan sehari-hari.
Budi Arie berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial.