Mengenal Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah, Seperti apa penjelasannya? Inilah Perbedaan dari kedua Ibadah Tersebut!

Photo Author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 07:00 WIB
Mengenal Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah ( (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Foto by Pexels))
Mengenal Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah ( (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Foto by Pexels))

GENMUSLIM.id - Mengenal Ibadah Mahdhah dan Ghairu mahdhah, keduanya merupakan pembagian ibadah secara garis besar dalam ajaran Islam.

Mengenal Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah, Jelas keduanya mempunyai ciri-ciri yang berbeda.

Mengenal Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah, Apa Itu Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah?

Baca Juga: Parenting Talk: Orang tua Harus Tahu, Inilah 3 Fase Terbaik dalam Mendidik Anak di dalam Rumah

Mengutip dari Buku Dahsyatnya Shalat Tasbih oleh Misbahus Surur, Ibadah Mahdhah adalah ibadah yang mengandung hubungan dengan Allah SWT semata-mata. 

Yang termasuk ibadah ini berarti terbatas pada ibadah-ibadah khusus.

Namun keduanya tentu memiliki perbedaannya tersendiri.

Dalam ibadah mahdhah, ketentuan dan aturan pelaksanaannya merujuk pada penjelasan Al-Qur'an dan hadits. Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, contohnya seperti Sholat dan haji.

Baca Juga: Cara Menjemput Jodoh Dengan Baik Dan Benar Menurut Islam Dengan Amalan 5S Dari Ustadz Handy Bonny

Sementara itu, Ibadah Ghairu mahdhah diartikan sebagai segala perbuatan yang mendatangkan kebaikan kepada diri sendiri dan orang lain serta dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah SWT.

Contohnya seperti belajar, mencari nafkah, menolong sesama yang sedang dalam kesulitan, dan lain sebagainya.

Dijelaskan dalam buku Notaris Syariah Islamisasi Transaksi susunan Daeng Naja, ibadah ghairu mahdhah sifatnya umum.

Pada ibadah ini, maka segala perkara yang diizinkan-Nya meliputi amal kebaikan yang jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Baca Juga: Pernyataan Mahfud MD Lahirkan Anak Tak Berakhlak Dosa Besar Picu Reaksi Pedas dari Para Ibu di Media Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X