Tersangka mengajak korban, KJB (12 tahun) untuk bermalam di salah satu apartemen.
Perbuatan pelaku ini sangat bejat karena tidak hanya mencabuli korban, tetapi juga dijual lewat situs kencan online atau aplikasi Michat oleh pelaku.
Salah satu pelaku juga turut mencabuli korban dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya.
Pelaku menjual korban melalui aplikasi Michat.
Polisi kini telah menetapkan dua orang pria yakni A dan D sebagai pelaku dari kasus perdagangan orang ini.
PElaku A dan D dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian pelaku juga terkena Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
kasus perdagangan siswi SD kelas 6 ini menjadi pelajaran bagi para orang tua untuk terus berhati-hati dalam membiarkan anak mereka dalam menggunakan media sosial.
Tak hanya itu, orang tua juga sudah saatnya mulai mencari alternatif kegiatan lain agar anak tidak tersu-terusan mengoperasikan ponselnya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.