GENMUSLIM.id - Hari Ibu Nasional, yang diperingati setiap tanggal 22 Desember, merupakan momentum yang dinantikan untuk memberikan penghormatan dan penghargaan kepada peran ibu dalam lingkup keluarga maupun masyarakat sekitarnya.
Tak terlepas dari perjuangan kaum perempuan dalam merebut kemerdekaan dan memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia, Hari Ibu menjadi simbol penting bagi kesetaraan gender dan pengakuan terhadap peran vital wanita dalam pembangunan negara.
Sejarah Hari Ibu mengacu pada Kongres Perempuan Indonesia pertama, yang diselenggarakan pada 22-25 Desember 1928 di Gedung Dalem Jayadipuran, yang kini menjadi kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Haruskah Merayakan Hari Ibu di Tanggal 22 Desember? Yuk, Menilik Posisi Ibu dalam Perspektif Islam
Kongres ini dihadiri oleh sekitar 30 organisasi wanita dari 12 kota di Jawa dan Sumatera, yang bersatu melawan penjajah dan terinspirasi oleh perjuangan wanita abad ke-19.
Pengadaan Kongres Perempuan Indonesia I bertujuan untuk mempersatukan cita-cita dan upaya dalam memajukan peran wanita Indonesia serta menyatukan berbagai perkumpulan wanita di tanah air.
Isu-isu seperti pendidikan anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian sewenang-wenang, serta peran "kanca wingking" dibahas dalam kongres ini.
Dari Kongres Perempuan Indonesia I lahir dua hasil besar yang berdampak signifikan bagi kehidupan perempuan Indonesia.
Pertama, munculnya keinginan membentuk organisasi solid, "Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI)".
Kedua, lahirnya tiga mosi yang menuntut penambahan sekolah rendah untuk perempuan, perbaikan aturan pernikahan, serta perbaikan aturan dukungan bagi janda dan anak yatim.
Kongres lanjutan, seperti Kongres Perempuan II, III, dan IV, terus membahas isu-isu penting.
Kongres Perempuan III di Bandung pada 23-27 Juli 1938, memberikan perhatian khusus pada tuntutan persamaan hak dan harga antara pria dan wanita, dengan penekanan bahwa persamaan tersebut harus didasarkan pada kodrat dan kewajiban masing-masing gender.
Pada kongres ini, disetujui pula RUU tentang perkawinan modern yang disusun oleh Ny. Maria Ulfah.