GENMUSLIM.id – Dinamika politik jelang Pilpres 2024 kian memanas, terutama terkait putra sulung Presiden Jokowi; Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai cawapres lewat mekanisme yang ‘tidak masuk akal’.
Seperti yang diketahui, Gibran berhak maju di Pilpres 2024 ‘berkat bantuan paman’ yaitu Ketua sekaligus Hakim MK, Anwar Usman, yang meloloskan putusan MK 90.
Pasalnya, salah satu butir poin dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun, boleh maju di Pilpres 2024 bila pernah mejabat sebagai Kepala Daerah, dari sinilah langkah Gibran berlanjut.
Akan tetapi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman dinilai bersalah dan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dinilai cacat legitimasi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti sepakat dengan MKMK yang menyebut putusan MK 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran.
“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Prof Susi Dwi Harjanti, Jumat, 10 November 2023.
Namun, konflik baru muncul usai MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran.
Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju di Pilpres 2024 berkat putusan MK 90/PUU-XXI/2023, nyatanya masih terus dipertahankan Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Maju.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo-Gibran akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.
“Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” katanya saat dihubungi, Jumat, 10 November 2023.
Isu ‘cacat legitimasi’ ini adalah satu hal yang penting dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang bagi setiap paslon yang ‘bertarung’.
Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.