Bakal Kena Sanksi! PNS Dilarang Like, Share, dan Comment, Akun Capres dan Pemilu Lainnya di Sosial Media

Photo Author
- Selasa, 26 September 2023 | 12:35 WIB
PNS dilarang ikut terlibat selama berlangsung pileg dan pilpres 2024 di sosial media pribadi mereka (GoENMUSLIM.id/ dok: menpan.go.id)
PNS dilarang ikut terlibat selama berlangsung pileg dan pilpres 2024 di sosial media pribadi mereka (GoENMUSLIM.id/ dok: menpan.go.id)

GENMUSLIM.id - Aturan soal netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang Pileg dan Pilpres 2024 diatur, terutama terkait penggunaan sosial media.

 PNS dilarang mengunggah, berkomentar, membagikan, menyukai, bergabung atau “mengikuti” grup/akun kampanye terkait pileg dan Pilpres 2024 di akun sosial media pribadinya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tetap netral sepanjang proses berlangsungnya pemilu dan Pilpres 2024 di media sosial. Jika ada yang melanggar akan menerima sanksi.

Baca Juga: Kabar Pemilu: Pilpres 2024, Anies Baswedan Duet dengan Cak Imin? Berikut Profil Singkat Cak Imin

Dikutip Genmuslim, pada Selasa 26 September 2023 dari berbagai sumber, aturan tersebut tertuang dalam  Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengendalian Netralitas  Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Umum.

Termasuk larangan mengunggah, berkomentar, berbagi, menyukai, dan bergabung atau mengikuti akun atau kelompok peserta pemilu pemenang kampanye.

Sebagai informasi, SKB tersebut telah ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga yakni Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan efisiensi dalam mengarahkan dan mengendalikan proses netralisasi PNS. Hal ini juga untuk mendorong  kepastian hukum terkait pelanggaran  netralitas PNS.

Baca Juga: Kabar Pemilu 2024 : Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, Dapat Dukungan Pilpres 2024

Aturan tersebut juga memuat sanksi moral bagi  yang melanggarnya. Berikut isi lengkap aturan larangan kegiatan terkait pileg dan Pilpres 2024 PNS di media sosial:

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

  1. pernyataan secara tertutup; atau
  2. pernyataan secara terbuka

Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'. Ini aturannya:

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X