GENMUSLIM.id - Presiden Jokowi yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi Pemilu dan Pilpres 2024 adalah suatu hal yang tidak mengikat.
Menurut pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, pernyataan Presiden Jokowi tersebut tidak cukup untuk menjaga suhu netralitas di masa Pemilu dan Pilpres 2024.
“Permintaan Presiden Jokowi yang cenderung imbauan itu tentu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” terangnya saat ditemui di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
“Karena itu, Presiden Jokowi harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” lanjutnya.
M. Jamiluddin Ritonga menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah.
Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari Presiden Jokowi agar tetap netral karena berpotensi untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.
“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” sambung M. Jamiluddin Ritonga.
Untuk KPU dan Bawaslu, Presiden Jokowi harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan yang tidak netral.
“Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.