GENMUSLIM.id - Baru-baru ini beredar kabar viral mengenai minuman anggur merah yang diberi logo halal.
Tentunya bila kabar minuman anggur merah yang diberi logo halal Ini benar, maka akan ditentang oleh umat Islam yang ada di Indonesia.
Minuman anggur merah yang diberi logo halal tersebut bisa membuat kericuhan bagi masyarakat khususnya umat Islam.
Dilansir GENMUSLIM.id pada akun Instagram @tvonenews tentang adanya informasi penjualan produk red wine dengan merek Nabidz yang diklaimnya telah bersertifikat halal di media sosial.
Layaknya produk dengan logo halal lainnya, red wine dengan merek Nabidz tersebut terdapat logo halal Indonesia.
Merespon hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk produk red wine.
"Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.
Karena bila hal itu terjadi, perlu adanya kajian yang lebih dalam terhadap produk tersebut.
Baca Juga: Resep Minuman Halal: Mewahnya Es Teh Sereh ala Restoran Bintang Lima
Pemberian logo halal ini menuai banyak komentar yang diberikan oleh para netizen.
Ada yang menyampaikan tentang kekhawatiran pada saat sertifikasi halal yang dipindahkan dari MUI ke pemerintah
"Seperti inilah yang mengkhawatirkan ketika sertifikasi halal dipegang sama pemerintah," tulis akun Instagram @rajasuwandi.
"Kembalikan label halal pada MUI!" sambung akun Instagram @cahayapolaris27 pada kolom komentar.