Baca Juga: TOLAK LGBT! Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tolak Rencana Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta!
Ada juga komentar netizen yang menganggap logo tersebut bukan merupakan logo halal.
"Itu lambang wayang, bukan label halal (titik)," tulis akun @abii_izzan
Ada juga komentar netizen yang menyatakan hal tersebut sudah kelewat batas dan ada hubungannya dengan aparat terkait.
"L*kn*t sekali itu perbuatan...sudah kelewat batas" komentar akun Instagram @senget879.
"Inilah kalau penegak hukum bisa dibeli, maka akan dipermainkan," tulis akun @mazantiq pada kolom komentar.
Diketahui bersama, di dalam hukum Islam segala sesuatu yang bisa membuat mabuk disebut dengan khamar.
Adapun hukum khamar adalah haram, baik mengonsumsinya sedikit maupun banyak.
Untuk jenis-jenis barang yang diketahui masyarakat termasuk kategori khamar antara lain minuman keras dan narkoba.
Karena red wine atau anggur merah termasuk minuman yang memabukkan, maka masyarakat Islam pada umumnya menyatakan minuman tersebut haram.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews , kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.