GENMUSLIM.id - Kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah belum lama ini mengenai pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 atau 1446 Hijriyah.
Dimana ini tertuang dalam Surat Edaran bersama yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Dikutip GENMUSLIM dari Surat Edaran No. 2 Tahun 2025 pada Senin 17 Februari 2025 bahwa akan ada point penting yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, sekolah dan madrasah.
Kemudian, satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga pendidik, serta orang tua/wali dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Wow! Gaji Ke 13 ASN Sebelum Ramadhan Akan Cair, Yuk Simak Kategori yang Berhak Menerimanya
Jadwal dan Ketentuan Pembelajaran di Bulan Ramadhan
Sesuai surat edaran tersebut, Pemerintah menetapkan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 mengacu pada kalender akademik nasional.
Berikut adalah aturan yang harus diikuti oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan:
1. Pembelajaran Mandiri
Tanggal 27-28 Februari & 3-5 Maret 2025
Kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
Tanggal 6-25 Maret 2025