- Menyesuaikan jadwal belajar di sekolah agar tetap efektif.
6. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi/ Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Menyusun pedoman pembelajaran khusus untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
- Menyesuaikan waktu belajar di madrasah selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Wow! Gaji Ke 13 ASN Sebelum Ramadhan Akan Cair, Yuk Simak Kategori yang Berhak Menerimanya
7. Peran Orang Tua/Wali Murid
- Membimbing dan mendampingi anak dalam menjalankan ibadah.
- Memantau kegiatan belajar mandiri di rumah.
Hal ini bertujuan guna menyeimbangkan pembelajaran akademik dengan pembinaan spiritual dan sosial selama bulan Ramadhan.
Harus adanya kerjasama dari semua pihak dan diharapkan semua siswa bisa tetap belajar secara optimal dan juga memperdalam nilai-nilai agama dan karakter mulia. ***