khazanah

Membangun Rumah Ibadah Non Muslim, Halal atau Haram Upahnya? Begini Kata Ustadz Abdul Somad!

Minggu, 8 Desember 2024 | 10:07 WIB
Penjelasan Ustadz Abdul Somad Mengenai Hukum Membangun Rumah Ibadah Non Muslim (Foto: GENMUSLIM.id/dok: TikTok @Apa Hukumnya?)

GENMUSLIM.id - Rumah ibadah non Muslim sudah tersebar ke beberapa daerah di Indonesia.

Pentingnya toleransi agama dalam beribadah membuat rumah ibadah saling berdekatan, salah satunya rumah ibadah non muslim.

Dalam pembangunan rumah ibadah non muslim, tidak seluruh pekerjanya adalah orang non muslim. Namun, ada juga yang muslim.

Hal tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang muslim yang bekerja dalam pembangunan proyek rumah ibadah non Muslim.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Umur Hanyalah Angka, tetapi Jangan Sia-Siakan Umur Itu! Yuk, Simak Penjelasan Lengkapnya

Secara umum, dalam Islam, membangun rumah ibadah non muslim (misalnya gereja, kuil) tidak dianjurkan.

Hal ini dikarenakan dapat dianggap sebagai bagian dari mendukung atau memperkuat agama selain Islam.

Beberapa ulama berpendapat bahwa bekerja di proyek pembangunan rumah ibadah non-Muslim bisa membawa dampak negatif terhadap aqidah dan prinsip-prinsip Islam.

Khususnya jika pekerjaan tersebut mendukung aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Beberapa ulama mungkin lebih fleksibel jika pekerjaan tersebut dilakukan dalam konteks maslahat atau kepentingan umum yang lebih besar.

Baca Juga: Bagaimana Cara Taubat dari Dosa Zina Menurut Islam, Berikut Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad

Misalnya dalam rangka mencari nafkah untuk kebutuhan hidup.

Tetapi dengan catatan bahwa pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur yang dapat merusak aqidah atau mendukung aktivitas keagamaan yang bertentangan dengan Islam.

Jika pekerjaan yang dilakukan hanya berupa pekerjaan teknis atau fisik seperti tukang bangunan, arsitek, atau pekerja yang tidak terlibat dalam aspek ibadah atau kegiatan keagamaan di tempat tersebut, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa itu bisa diterima.

Halaman:

Tags

Terkini