Lebih jauh lagi hak sebagai tetangga yang paling dasar adalah hak fisik, hak moral, dan juga hak sosial.
Hak fisik meliputi terhindarnya dari gangguan, seperti gangguan suara bising, gangguan bau tidak sedap, dan berbagai gangguan lainnya.
Hak moral meliputi menghormati tetangga, tidak berbicara yang tidak-tidak tentang tetangga tersebut, dan tidak menyebar fitnah tentang tetangga tersebut.
Hak sosial meliputi di bantu jika mengalami musibah, dijenguk jika sakit, dan berbagi sedikit rezeki kepada tetangga seperti memberi makanan, minuman, hadiah, juga hak untuk menjalankan keyakinan yang dianut.
Gus Baha meminta agar meskipun bertetangga dengan non muslim tetap harus baik karena meskipun bukan keluarga kandung dan bukan satu agama, tapi mereka tetap memiliki hak sebagai tetangga. ***