Harus Berbuat Baik Pada Tetangga Walaupun Non Muslim? Begini Penjelasan Gus Baha Tentang Hak Bertetangga

Photo Author
- Kamis, 28 November 2024 | 19:42 WIB
Foto Gus Baha Dari Akun Media Sosial Instagram terkait pembahasan rukun tetangga. (foto: GENMUSLIM.id / dok: Instagram: @kajian.gusbaha)
Foto Gus Baha Dari Akun Media Sosial Instagram terkait pembahasan rukun tetangga. (foto: GENMUSLIM.id / dok: Instagram: @kajian.gusbaha)

GENMUSLIM.id - Bertetangga sudah menjadi keharusan bagi siapa saja yang hidup di lingkungan sosial yang terbuka seperti di Indonesia.

Hal ini karena tetangga merupakan kerabat terdekat yang jaraknya bahkan hanya satu rumah dari tempat seseorang tinggal.

Di dalam Islam, berbuat baik pada tetangga adalah sebuah kewajiban karena suatu saat yang genting maka tetangga lah yang akan paling pertama membantu sehingga timbul kewajiban untuk berbuat baik.

Gus Baha menjelaskan bahwa dalam bertetangga terdapat hak yang harus ditunaikan melihat dari status si tetangga tersebut.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat: Menghindari Suuzhan untuk Membangun Kehidupan yang Harmonis dengan Tetangga

Dilansir GENMUSLIM dari akun Youtube Menikmati Halal pada hari Kamis, 28 November 2024 tentang potongan kajian Gus Baha yang membahas soal ini.

Di dalam potongan video tersebut, Gus Baha menyebut ada tiga contoh tetangga yang memiliki hak di dalam Islam.

“Nabi mencontohkan ada tiga tetangga, satu punya tiga hak yaitu dia Muslim dia kerabat kamu dia tetangga kamu,

Yang dua punya dua hak dia Muslim dia tetangga kamu tapi tidak keluarga kamu, yang satu punya satu hak.

Dia tidak muslim tidak kerabat tapi itu tetangga kamu yaitu non mususlim juga harus baik,” ucap Gus Baha yang kerap mengenakan kemeja putih tersebut.

Baca Juga: AMALKAN INI! Doa agar Terhindar dari Tetangga Toxic dan Cara Mengatasinya, Insyaallah Hati Kita Jadi Tentram

Ketika tetangga tersebut adalah keluarga kandung dan beragama muslim maka memiliki tiga hak, yaitu hak sebagai keluarga, hak sebagai seorang muslim, dan hak sebagai seorang tetangga.

Jika tetangga tersebut adalah muslim namun bukan keluarga kandung, maka memiliki dua hak yaitu hak sebagai seorang muslim, dan hak sebagai tetangga.

Jika tetangga tersebut adalah non muslim, maka tetap memiliki satu hak, yaitu hak sebagai tetangga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: YouTube Menikmati Halal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X