GENMUSLIM.id - Di dalam Islam, bekerja atau mencari nafkah adalah bagian dari tanggung jawab suami terhadap istri dan keluarganya.
Namun, pertanyaan sering muncul mengenai hukum penghasilan istri yang bekerja tanpa persetujuan atau ridha suami.
Apakah penghasilan tersebut halal ataukah bisa menjadi sumber yang tidak berkah?
Nah, dikutip GENMUSLIM dari Youtube Channel Buya Yahya, Sabtu, 23 November 2024, ulama asal kelahiran Jawa Timur tersebut memberikan ulasan mengenai hukum penghasilan seorang istri dalam Islam. Simak selengkapnya!
1. Hukum Penghasilan Istri yang Bekerja Tanpa Ridha Suami menurut Islam
Menurut Buya Yahya, dalam pandangan Islam, pekerjaan istri yang dilakukan tanpa izin suami bisa menjadi masalah.
Apalagi jika suami sudah cukup memberikan nafkah kepada istri dan keluarga. Dalam hal ini, seorang istri seharusnya patuh kepada suaminya, terlebih dalam hal pekerjaan yang bisa mengganggu hubungan suami istri atau kewajiban rumah tangga lainnya.
Bekerja tanpa ridha suami tidak hanya bisa menjadi masalah dalam hal keberkahan penghasilannya, tetapi juga bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
2. Pentingnya Ridha Suami dalam Islam
Islam mengajarkan bahwa ridha suami adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan rumah tangga.
Buya Yahya menegaskan bahwa seorang istri yang bekerja tanpa izin atau ridha suami, bisa mengarah pada permasalahan dalam hubungan tersebut.
Meskipun pekerjaan itu sendiri tidak haram, namun jika mengganggu kewajiban utama seorang istri di rumah, seperti menjaga rumah dan merawat anak-anak, maka hal itu bisa menjadi masalah.