GENMUSLIM.id - Dengan semakin maraknya orang mencari penghasilan dari internet, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum mendapatkan uang dari game online.
Apakah hukumnya halal atau haram?
Buya Yahya memberikan pandangannya mengenai perihal hukum mendapatkan uang dari game online lengkap dengan beberapa batasan penting yang perlu diperhatikan.
Menurut Buya Yahya, dalam prinsip Islam, menjual atau membuat game online pada dasarnya bukanlah masalah selama kontennya tidak mengandung unsur negatif.
“Kalau sekadar hiburan atau permainan biasa, ya boleh saja,” jelas Buya Yahya. Namun, beliau menambahkan bahwa perlu diperhatikan, “Kalau sampai membuat orang lalai dari ibadah, maka di situ bisa menjadi haram,” jelasnya sebagaimana dilansir GENMUSLIM dari kanal YouTube Buya Yahya pada Jumat, 15 November 2024.
Jadi, selama game yang dibuat tidak mengandung unsur perjudian atau konten merugikan, hukum menjual game bisa dianggap mubah (boleh).
Akan tetapi, jika game itu mengganggu kewajiban agama atau membuat seseorang melupakan tugasnya, hukum tersebut bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram.
Buya Yahya menjelaskan, “Masalahnya adalah ketika game tersebut menyebabkan seseorang lupa akan ibadah, melalaikan kewajiban, atau malah membuat seseorang menjadi kecanduan.
” Jika game itu hanya sekadar hiburan, maka tidak ada masalah. Namun, “Kalau sampai menyebabkan pemainnya lupa shalat atau tidak mendengarkan orang tua, itu yang bahaya,” kata Buya Yahya.
Game yang hanya sekadar permainan tidak menimbulkan masalah jika dimainkan dengan bijak.
Namun, beliau menegaskan bahwa game bisa menjadi haram apabila efeknya membuat seseorang lalai, seperti meninggalkan ibadah atau tugasnya.
Buya Yahya juga menyoroti pentingnya menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam dalam konten game.
“Kalau di dalam game ada unsur kekerasan, peperangan, atau penghinaan terhadap agama tertentu, itu sudah jelas haram,” tegas Buya Yahya.