GENMUSLIM.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 November 2024.
Sidang itu digelar untuk agenda tahap pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak Tom Lembong.
Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses pemeriksaan Tom Lembong yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya mau menanyakan dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Amir dalam sidang di PN Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula di Kemendag RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
Berikut ini sederet fakta terbaru yang diungkap dalam sidang gugatan praperadilan kasus impor gula yang melibatkan sang mantan Mendag RI:
1. Tom Lembong: Permasalahan Tidak Detail
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta, Amir bertanya kepada Tom tentang topik permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik kasus impor gula.
"Pada waktu itu, Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" kata Amir kepada Tom Lembong.
Kemudian, Tom Lembong mengaku tidak mengerti tentang permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik.
"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," ujar Eks Mendag RI.
2. Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka Belum Jelas