Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Begini Rekam Jejak Sosok yang Pernah Menyesal Jadi Bagian Pemerintah RI

Photo Author
- Sabtu, 2 November 2024 | 21:48 WIB
Mendag periode 2015-2016 Tom Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kejagung RI)
Mendag periode 2015-2016 Tom Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kejagung RI)

GENMUSLIM.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan RI Tahun 2025-2026, Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka korupsi importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan RI, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu tampak tersenyum di hadapan awak media.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar mengklaim Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016," kata Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Adapun, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.

Baca Juga: Ramai Tom Lembong Terlibat Kasus Korupsi, Berikut Sederet Menko Prabowo Ini Juga Tak Lepas dari Kontroversi

Awal Mula Keterlibatan Tom Lembong

Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula Kemendag. Bermula pada tahun 2015, ketika rapat koordinasi antar kementerian yang menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada masa itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," terang Qodar.

Soal Aturan Persetujuan Impor Gula

Dalam kesempatan yang sama, Qodar menyebut peraturan yang memperbolehkan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mental tersebut tidak melalui rakor instansi terkait (BUMN)," terangnya.

Selain itu, impor gula kristal mental yang dilakukan pihak Tom Lembong tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," tandas Qodar.

Baca Juga: Soal Kongkalikong Impor Gula Tom Lembong, Eks Mendag Ini Susul 5 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Korupsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemendag, Konferensi Pers Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X