Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong mengaku belum dijelaskan oleh pihak penyidik terkait alasan dirinya menjadi tersangka dan akhirnya ditahan dalam kasus impor gula Kemendag RI.
"Tidak dijelaskan apa masalahnya, yang disampaikan (penyidik) hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan," terangnya.
Tom Lembong pun menambahkan dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan disebut pihak penyidik akan segera ditahan.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," tandasnya.
Baca Juga: Komdigi Blokir Ratusan Rekening Bank yang Dipakai Aktivitas Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak
3. Kejagung: Tom Lembong Bukan Saksi yang Didengar Keterangannya
Tim Perwakilan Kejagung, Zulkifli menerangkan Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka tidak berkapasitas untuk didengar keterangannya.
Terkait hal itu, Zulkifli mengklaim pihaknya memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada sang Mendag RI itu saat proses penyidikan.
"Sesuai dengan penjelasan yang mulai kemarin, bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi," tegas Zulkifli dalam kesempatan yang sama.
"Oleh karena itu, kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," tandasnya.***