GENMUSLIM.id - Buya Yahya, seorang ulama dan pendakwah terkemuka, sering membahas berbagai isu fiqih yang mungkin menjadi pertanyaan umat.
Salah satu topik menarik yang diangkatnya adalah hukum makan kepiting, yang menjadi polemik di kalangan umat Islam, terutama terkait perbedaan pendapat di antara madzhab.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa sebagai seorang pengikut madzhab Syafii, ia menyadari bahwa kepiting dianggap haram untuk dimakan.
Namun, ia juga mengakui adanya madzhab lain, seperti Maliki dan Hambali, yang membolehkan makan kepiting.
Hal ini menciptakan sebuah pertanyaan: apakah seseorang yang mengikuti madzhab Syafii bisa tetap makan kepiting jika ada madzhab lain yang membolehkannya?
Buya Yahya menggarisbawahi pentingnya niat dalam setiap tindakan. Jika seseorang sudah mengetahui bahwa kepiting itu haram menurut madzhab Syafii, sebaiknya ia tidak memakannya lagi.
Namun, dalam keadaan tertentu, ia menekankan bahwa ada ruang untuk berdiskusi tentang hukum kepiting laut versus kepiting darat.
Ia menjelaskan bahwa kepiting yang hidup di laut umumnya diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebaliknya, kepiting yang hidup di darat yang diberi pakan seperti ayam cenderung menjadi haram menurut madzhab Syafii.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memahami konteks dan jenis kepiting yang dimaksud.
Meskipun ada perbedaan pendapat antara madzhab, Buya Yahya mengingatkan umat untuk tidak terjebak dalam keraguan berlebihan.
Beliau mengajak kita agar fokus pada hal-hal yang sudah disepakati dalam syariat saja.