khazanah

Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah Jika Kau Lupa Mandi Junub Saat Berpuasa dan Sudah Lewat Waktu Subuh

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:21 WIB
Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan Jika Kita Lupa Mandi Junub dan Ternyata Sudah Waktu Shalat Subuh Saat Berpuasa. (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Atsar Muslim)

GENMUSLIM.id - Dalam ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai hukum mandi junub saat memasuki waktu Subuh, serta pengaruhnya terhadap puasa.

Beliau menegaskan bahwa seseorang yang dalam keadaan junub saat adzan Subuh berkumandang, tidak otomatis membatalkan puasanya, asalkan junub tersebut terjadi sebelum masuknya waktu fajar.

Penting untuk memahami bahwa junub bukanlah penyebab batalnya puasa, namun mandi wajib harus segera dilakukan agar dapat melaksanakan shalat Subuh dengan sah.

Dilansir GENMUSLIM dari YouTube Atsar Muslim ada Rabu, 16 Oktober 2024Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan,

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Amal Jariyah yang Banyak Orang Tidak Mengetahuinya, Menjadi Rahasia Berkah Rezekimu!

Bahwa seseorang yang melakukan hubungan biologis dengan pasangan dan junub hingga memasuki waktu Subuh, tidak perlu khawatir puasanya batal.

Ia boleh menunda mandi junub hingga setelah fajar terbit, namun wajib segera mandi agar bisa melaksanakan shalat Subuh.

Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa junub tidak membatalkan puasa, selama seseorang tidak dengan sengaja menunda mandi hingga waktu yang tak sesuai.

Selain itu, Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan hukum mengenai mimpi basah di siang hari selama berpuasa.

Baca Juga: Hukum Membayar Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal Menurut Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah

Beliau menegaskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena terjadi tanpa kesengajaan.

Hal ini telah menjadi kesepakatan ulama, atau ijma’. Orang yang mengalami mimpi basah tetap harus melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka, karena mimpinya tidak dikendalikan secara sadar.

Namun, ada perbedaan antara mimpi basah dan tindakan yang disengaja,

Seperti dengan sengaja membangkitkan syahwat melalui aktivitas yang dilarang, seperti memainkan kemaluan atau memandang lawan jenis dengan hasrat.

Halaman:

Tags

Terkini