GENMUSLIM.id- Menurut Ustadz Khalid Basalamah, olahraga dibolehkan selama tidak melanggar hukum Allah.
Pandangan ini didasarkan pada interpretasi ayat Al-Qur'an yang berbunyi, "Persiapkanlah dari diri kalian apapun yang bisa meningkatkan keterampilan dalam menghadapi musuh-musuh Allah."
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Videosunnah Official pada Rabu, 16 Oktober 2024, Dalam tafsir ini, keterampilan dalam berperang dan menjaga kebugaran tubuh menjadi alasan utama pentingnya olahraga.
Olahraga dalam Islam tidak sekadar aktivitas fisik semata, melainkan juga sebagai sarana untuk menjaga kesehatan tubuh agar tetap siap dalam menjalankan ibadah dan tugas sebagai Muslim.
Sejalan dengan hadits Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa Nabi menganjurkan umatnya untuk mengajarkan anak-anak memanah, melempar tombak, dan menunggang kuda.
Baca Juga: Rahasia Pernikahan Langgeng: Komitmen, Taaruf, dan Peran Hormon Cinta Menurut Ustadz Felix Siauw
Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bentuk olahraga di zaman Nabi, yang tidak hanya memberikan manfaat fisik tetapi juga melatih keterampilan penting dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Ustadz Khalid Basalamah menekankan bahwa olahraga tidak hanya sekadar dibolehkan, tetapi juga dianjurkan selama tidak melalaikan ibadah.
Misalnya, beliau menceritakan bahwa di Arab Saudi, ketika waktu shalat tiba, semua aktivitas termasuk olahraga dihentikan.
Hal ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara olahraga dan ibadah sangat penting dalam Islam.
Olahraga boleh dilakukan, tetapi tidak boleh sampai melalaikan kewajiban seperti shalat.
Namun, ada batasan dalam berolahraga. Ustadz Khalid mengingatkan bahwa ketika olahraga atau menonton pertandingan olahraga seperti sepak bola dilakukan secara berlebihan hingga melalaikan ibadah, maka itu menjadi hal yang tidak diperbolehkan.
Contohnya, seseorang yang lebih memilih menonton pertandingan bola daripada melaksanakan shalat malam, atau yang terus berolahraga meskipun adzan sudah berkumandang.
Hal ini dianggap melanggar batasan yang ditetapkan agama, karena ibadah selalu harus diutamakan.