Dalam hal ini Allah Subhanahu Wa Ta'ala menerangkan perbedaan keuntungan yang dihasilkan berdasarkan transaksi jual beli dan juga dari tambahan yang berasal dari penundaan bayar hutang.
Menurut Tafsir Al-Qurthubi Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa surat Al-Baqarah ayat 275 memuat dua konsep utama dalam ekonomi Islam, yaitu jual beli yang diperbolehkan dan riba yang dilarang.
Dalam ayat tersebut, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menegaskan peraturan yang jelas dalam syariat agama Islam mengenai transaksi yang dapat dilakukan oleh umat manusia.
Jual beli merupakan aktivitas yang diakui dan dibenarkan oleh Allah, sedangkan riba adalah praktik yang diharamkan. (Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, [Kairo, Darul Kutub Al-Mishriyah: 1963], jilid III, halaman 356). ***