khazanah

Ustadz Abdul Somad Menjelaskan Hukum Menjamak Shalat saat Mendaki Gunung: Panduan Bagi Para Pendaki

Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:33 WIB
Ustadz Abdul Somad Menerangkan Hukum Shalat Jamak Ketika Mendaki Gunung Secara Ringkas (Foto: GENMUSLIM.id/GENMUSLIM.id/dok: YouTube Tsaqofah TV)

GENMUSLIM.id - Ustadz Abdul Somad memberikan panduan singkat mengenai bab shalat saya mendaki.

Mendaki gunung sering kali memakan waktu yang cukup lama dan menempuh jarak jauh.

Bagi para pendaki Muslim, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang hukum menjamak shalat ketika sedang berada di atas gunung.

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Tsaqofah TV pada Rabu, 9 Oktober 2024, Ustadz Abdul Somad, seorang dai yang sering memberikan panduan dalam berbagai masalah praktis, memberikan penjelasan yang jelas mengenai hal ini.

Menurut Ustadz Abdul Somad, menjamak shalat saat mendaki gunung diperbolehkan asalkan sudah memenuhi syarat-syarat safar (perjalanan jauh).

Baca Juga: Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad Soal Wajibkah Menantu Menafkahi Mertua, Jangan Salah Kaprah, Yuk Amalkan Ini

Salah satu syarat utama safar adalah jarak yang ditempuh. Berdasarkan pendapat mayoritas ulama atau jumhur ulama, perjalanan yang boleh dijamak shalatnya adalah yang mencapai jarak 89 km.

Pendapat ini merujuk pada kitab "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu" karya Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, sebuah kitab fiqh yang menjadi rujukan utama dalam berbagai permasalahan agama.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, meskipun ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa jarak safar bisa mencapai 2089 km,

ia lebih memilih pendapat jumhur ulama dalam fiqh Islam yang menetapkan jarak 89 km sebagai standar untuk safar.

Dengan demikian, jika pendakian gunung yang dilakukan mencapai jarak tersebut, maka diperbolehkan untuk menjamak shalat.

Bagi para pendaki yang mungkin bingung bagaimana menghitung jarak tersebut, Ustadz Abdul Somad memberikan contoh sederhana.

Baca Juga: Kenapa banyak Bayi, Anak Anak Yang Meninggal Sedangkan Kita Belum, Ini Jawab Ustadz Abdul Somad

Jika perjalanan dari satu titik ke titik lainnya, seperti dari kota ke kaki gunung, sudah mencapai atau melebihi 89 km, maka perjalanan tersebut bisa dikategorikan sebagai safar.

Halaman:

Tags

Terkini