GENMUSLIM.id - Wajibkah menantu menafkahi mertua? Pertanyaan ini sering muncul ketika orang tua dari pasangan sudah berusia lanjut dan tidak lagi mampu mencari nafkah.
Yuk simak pada artikel penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS mengenai persoalan wajibkah menantu menafkahi mertua,
Dilansir GENMUSLIM dari channel YouTube Samurai Barokah pada Rabu, 9 Oktober 2024, inilah jawaban Ustadz Abdul Somad mengenai wajibkah menantu menafkahi mertua.
Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa seorang suami wajib memenuhi kebutuhan istri, yang mencakup makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.
“Suami memiliki lima kewajiban utama: makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian. Laki-laki tidak boleh memberikan zakat pada orang yang wajib dinafkahi,” ungkap Ustadz Abdul Somad.
Lebih lanjut, ceramah uas tersebut juga menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istri ataupun mertua, karena mereka termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh suami.
“Tidak boleh memberi zakat kepada istri. Laki-laki tidak boleh memberikan zakat kepada mertua. Kenapa? Karena istri, anak, orang tua, mertua, wajib dinafkahi,” tambahnya.
Ustadz Abdul Somad juga memberikan perbedaan antara saudara dan mertua.
Meskipun saudara tidak wajib dinafkahi, namun mereka dianjurkan untuk dibantu.
Berbeda dengan mertua yang wajib dinafkahi oleh menantunya.
“Saudara tidak wajib dinafkahi, tapi saudara dibantu boleh. Tapi mertua, orang tua, wajib,” jelas UAS.
Menurut Ustadz Abdul Somad, mertua telah memberikan anaknya yang telah dikandung selama 9 bulan 10 hari dengan penuh ikhlas.
Setelah merawat dan membesarkannya dengan segala pengorbanan, kini saatnya kita, sebagai menantu, menunjukkan perhatian kita kepada mereka.