GENMUSLIM.id - Hukum membaca Surah Al Fatihah dalam shalat adalah wajib.
Dalam pandangan mayoritas ulama, seorang yang melaksanakan shalat wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat.
Hal ini berdasarkan Hadist Abu Hurairah yang menyatakan bahwa shalat seseorang tidak sah tanpa membaca Surah Al Fatihah.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, bagaimana hukumnya membaca Al Fatihah untuk orang yang terbiasa membaca cepat?
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Buya Yahya pada 24 September 2024, Buya Yahya menjelaskan hukum membaca Al-Fatihah dalam kondisi imam yang membacanya terlalu cepat.
"Kalau jadi imam, jangan baca ngebut Jika ngebut, maka akan merepotkan makmum. Sehingga makmumnya akan kerepotan", ujar Buya Yahya.
Kalau memang sebelumnya biasa sholat dengan cepat, namun jika sudah ditunjuk menjadi imam, harap diyakini.
Ketika mendapat imam yang seperti itu, sebagai makmum tidak perlu meragukan imam jika tidak membaca Al Fatihah.
Karena membaca Al Fatihah merupakan hal yang wajib dalam shalat.
Jika tidak membaca Al Fatihah, maka shalatnya tidak sah, maka begitu juga wajib hukumnya untuk Makmum.
Baca Juga: Diamalkan Para Ulama Besar, Manfaat Wirid Al Fatihah yang Menakjubkan, Pahami Cara Mengamalkannya
Namun, dikecualikan untuk makmum yang tidak membaca Al Fatihah ketika keadaannya sedang masbuk.
Misalnya ketika makmum baru takbir, tapi imamnya sudah terlanjur gerakan rukuk terlebih dahulu.