Imam Sholat Ngebut? Ini Cara yang Tepat untuk Makmum Baca Al Fatihah Ala Buya Yahya, Simak Lengkapnya!

Photo Author
- Selasa, 24 September 2024 | 09:01 WIB
Penjelasan Buya Yahya Terhadap Hukum Membaca Surah Al Fatihah dalam shalat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Buya Yahya)
Penjelasan Buya Yahya Terhadap Hukum Membaca Surah Al Fatihah dalam shalat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Buya Yahya)

Hal tersebut diboleh hukumnya untuk makmum tidak membaca Surah Al Fatihah dan langsung ke gerakan rukuk.

Hal ini dikarenakan seorang makmum tidak berdiri dalam tempo yang cukup untuk membaca Surah Al Fatihah.

Beda halnya ketika makmum membaca Al Fatihah dalam tempo yang lebih lambat dibanding imam.

Jika imam sudah mendahului ke gerakan rukuk dari pada makmum yang masih membaca Surah Al Fatihah, maka wajib hukumnya untuk makmum menyelesaikan pembacaannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Apa Itu Barzanji? Apakah Air Yang Dibacakan Kalimat Barzanji Termasuk Air Berkah? Ini Jawab Buya Yahya

Namun, tertinggalnya gerakan shalat dari imam demi menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah nya tetap ada batasan.

Yaitu, jangan sampai makmum tertinggal 3 rukun panjang.

3 rukun panjang yang dimaksud antara lain adalah gerakan rukuk, sujud, dan sujud yang ke-2.

Sehingga ketika makmum sudah menyelesaikan bacaan Al-Fatihah nya dan lanjut ke gerakan rukuk selama imam belum berdiri untuk rakaat selanjutnya, maka dikatakan sah shalat-nya.

Jika makmum belum menyelesaikan bacaan Al-Fatihah nya ketika imam sudah berdiri untuk rakaat selanjutnya, maka makmum tersebut dikatakan masbuk.

Jadi, pastikan untuk membacanya dengan baik dan benar saat melaksanakan shalat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X