Hal tersebut diboleh hukumnya untuk makmum tidak membaca Surah Al Fatihah dan langsung ke gerakan rukuk.
Hal ini dikarenakan seorang makmum tidak berdiri dalam tempo yang cukup untuk membaca Surah Al Fatihah.
Beda halnya ketika makmum membaca Al Fatihah dalam tempo yang lebih lambat dibanding imam.
Jika imam sudah mendahului ke gerakan rukuk dari pada makmum yang masih membaca Surah Al Fatihah, maka wajib hukumnya untuk makmum menyelesaikan pembacaannya terlebih dahulu.
Namun, tertinggalnya gerakan shalat dari imam demi menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah nya tetap ada batasan.
Yaitu, jangan sampai makmum tertinggal 3 rukun panjang.
3 rukun panjang yang dimaksud antara lain adalah gerakan rukuk, sujud, dan sujud yang ke-2.
Sehingga ketika makmum sudah menyelesaikan bacaan Al-Fatihah nya dan lanjut ke gerakan rukuk selama imam belum berdiri untuk rakaat selanjutnya, maka dikatakan sah shalat-nya.
Jika makmum belum menyelesaikan bacaan Al-Fatihah nya ketika imam sudah berdiri untuk rakaat selanjutnya, maka makmum tersebut dikatakan masbuk.
Jadi, pastikan untuk membacanya dengan baik dan benar saat melaksanakan shalat. ***