GENMUSLIM.id - Sertifikasi halal di Indonesia diwajibkan untuk beberapa produk misalnya seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan juga skincare.
Kosmetik menjadi produk yang tak lepas dari kehidupan sehar-hari karena digunakan oleh berbagai kalangan.
Industri kosmetik pun terus melakukan inovasi dan berkembang dengan menghasilkan berbagai jenis produk kosmetik yang memiliki banya keunggulan untuk mempercantik diri.
Dilansir oleh GENMUSLIM dalam Youtube Halal Corner pada Senin, 9 September 2024 menjelaskan bahwa kosmetik bukanlah yang kita konsumsi.
Baca Juga: LPPOM MUI: di Tahun 2026 Semua Kosmetik yang Beredar di Indonesia Wajib Sudah Bersertifikat Halal
Tetapi tetap perlu memiliki sertifikasi halal agar tidak menghalangi sahnya ibadah yang kita lakukan.
Hal lainnya jika bahan kosmetik diklaim sebagai water resistant maka akan membuat penggunanya terhalangi ketika terkena air wudhu sehingga shalat yang dilakukan menjadi tidak sah.
Dalam undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki bersertifikat halal.
Dilihat dari kegunaannya, kosmetik dapat digunakan untuk dua hal yaitu:
1. Pertama, kegunaan yang dapat dimakan atau ditelan seperti lipstik, lip balm
2. Kedua, kegunaan luar diterapkan pada suatu bagian tubuh manusia pada waktu tertentu dan mungkin mempengaruhi
Dari Instagram LPPOM MUI juga menyatakan ada 4 alasan mengapa kosmetik harus memiliki sertifikasi halal.
Alasan kosmetik harus memiliki sertifikasi halal: