GENMUSLIM.id - Zaman sekarang nikah siri banyak dilakukan oleh sejumlah pasangan muda atau pun tua.
Dengan dalih agar terhindar dari zina dan omongan masyarakat agar terlebih dahulu sah sebagai pasangan suami dan istri.
Pernikahan sendiri adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita yang memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warrohmah.
Ada hukum melakukan nikah siri yang diperbolehkan dalam Islam yakni, dengan memenuhi syarat dan rukun nikahnya,
Dikutip oleh GENMUSLIM.id dari laman resmi dp3ak.jatimpriv.go.id pada Senin, 2 September 2024, ada ketentuannya yang harus diketahui.
Diantara hukum nikah siri dalam Islam adalah;
1. Ada Wali Nikah
Wali nikah disini diharuskan adalah orang tua kandung, karena meskipun nikah siri tapi jauh lebih baik jika pernikahan tersebut diketahui oleh keluarga.
2. Ada Dua Orang Saksi
Hadirkan dua orang saksi ketika kita melakukan ijab dan kabul.
Baca Juga: Siapakah yang Menjadi Wali Nikah Anak Perempuan Hasil Zina? Begini Jawabannya Menurut Jumhur Ulama
Lalu bagaimana jika melakukan nikah siri tanpa adanya wali nikah?
Jika melakukan nikah siri tanpa adanya wali nikah maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.