khazanah

Apa Hukumnya Nikah Siri Menurut Hukum Islam Dan Negara? wanita Dibuat Rugi Kalau Melakukannya

Senin, 2 September 2024 | 19:39 WIB
Hukum Nikah Siri Menurut Hukum Islam Dan Negara yang perlu diperhatikan setiap pasangan. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Shutterstock doublealpha)

GENMUSLIM.id - Zaman sekarang nikah siri banyak dilakukan oleh sejumlah pasangan muda atau pun tua.

Dengan dalih agar terhindar dari zina dan omongan masyarakat agar terlebih dahulu sah sebagai pasangan suami dan istri.

Pernikahan sendiri adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita yang memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warrohmah.

Ada hukum melakukan nikah siri yang diperbolehkan dalam Islam yakni, dengan memenuhi syarat dan rukun nikahnya,

Dikutip oleh GENMUSLIM.id dari laman resmi dp3ak.jatimpriv.go.id pada Senin, 2 September 2024, ada ketentuannya yang harus diketahui.

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu, Tapi Penting! Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah? Begini Menurut Syariat Islam

Diantara hukum nikah siri dalam Islam adalah;

1. Ada Wali Nikah

Wali nikah disini diharuskan adalah orang tua kandung, karena meskipun nikah siri tapi jauh lebih baik jika pernikahan tersebut diketahui oleh keluarga.

2. Ada Dua Orang Saksi

Hadirkan dua orang saksi ketika kita melakukan ijab dan kabul.

Baca Juga: Siapakah yang Menjadi Wali Nikah Anak Perempuan Hasil Zina? Begini Jawabannya Menurut Jumhur Ulama

Lalu bagaimana jika melakukan nikah siri tanpa adanya wali nikah?

Jika melakukan nikah siri tanpa adanya wali nikah maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Halaman:

Tags

Terkini