GENMUSLIM.id - Menikah merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman:“Dan sungguh kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau dan kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Selain mengikuti sunnah Rasulullah, menikah juga memiliki beberapa faedah diantaranya adalah melaksanakan perintah Allah, menjaga zina, dan memelihara kehormatan kaum perempuan. memperbanyak keturunan soleh dan soleha, serta memperoleh pahala dari hubungan seksual yang halal”
Dikutip GENMUSLIM dari Youtube muslimahdaily, Sabtu, 17 Agustus, 2024, Namun, ternyata ada 4 jenis pernikahan yang dilarang dalam islam. Dikutip dari buku fikih sunnah wanita karya Abu Malik Kamal, Berikut penjelasannya:
1. Nikah Syigor
Jika seorang laki-laki menyerahkan anak atau saudara perempuannya untuk dinikahi oleh lelaki lain dengan syarat lelaki itu juga menyerahkan anak atau saudara perempuannya untuk ia nikahi baik dengan mahar maupun tidak, maka praktik pernikahan itu disebut nikah syigor.
Nikah syigor hukumnya haram, adapun syarat pertukaran membuat pernikahan itu batal.
Baca Juga: Menarik! Inilah Sederet Fakta Mengagumkan Nur Nabi Muhammad yang Diciptakan Sebelum Alam Semesta Ada
Nikah tersebut menimbulkan bahaya besar, karena pihak perempuan cenderung dipaksa untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya demi kepentingan wali.
Bahkan terkadang perempuan mendapatkan mahar yang tidak layak.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syigor. Nikah syigor terjadi apabila seseorang mengucapkan
“Nikahilah anak perempuanmu denganku dan akan ku nikahkan anak perempuanku denganku atau nikahlah saudara perempuanmu denganku maka aku akan menikahkan saudara perempuanku denganmu”
Rasulullah bersabda: “Tdak ada nikah syigor dalam Islam.” (H.R Muslim)
Nikah syigor telah menetapkan syarat tertentu dalam pernikahan, tidak sesuai dengan tuntunan Al-Quran.
“Barang siapa menceritakan sesuatu yang tidak terdapat dalam Al-Quran. Maka, syarat-syarat tersebut batal. Meski ia menetapkan 100 syarat, hanya syarat yang ditetapkan Allah yang paling layak dipercaya dan dijalankan.” (H.R Bukhari dan Muslim)