khazanah

5 Sebab Syar'i Istri Boleh Minta Cerai, Ustadz Firanda Andirja: Pernikahan Harus Menghadirkan Rasa Cinta

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:38 WIB
Ustadz Firanda Andirja jelaskan 5 hal yang buat Istri boleh minta cerai (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Yufid TV)

GENMUSLIM.id - KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menjadi sebuah fenomena yang marak terjadi di Indonesia.

Kasus KDRT di Indonesia membuat tingkat perceraian yang diajukan oleh sang istri terus meningkat hingga saat ini.

Namun tahukah kamu, ada beberapa sebab syar’i istri boleh minta cerai? Apa saja sebab-sebab tersebut?

Simak ulasan dari Ustadz Firanda Andirja berikut!

Dilansir GENMUSLIM dari YouTube Yufid TV, Ustadz Firanda menyebutkan ada beberapa syarat syar’i istri boleh minta cerai kepada sang suami.

Baca Juga: Menggugat Cerai Suami yang Suka KDRT, Ustadz Rustandi: Amalkan 3 Konsep dalam Rumah Tangga Yang Bahagia

Pertama, Berakhlak buruk. Seorang istri boleh meminta cerai kepada sang suami apabila memiliki tabiat yang buruk.

Akhlak yang buruk itu meliputi berbagai macam tindakan yang dapat merugikan istri baik secara jiwa maupun raga. Termasuk di dalam akhlak buruk adalah tindakan KDRT dalam pernikahan.

Oleh karenanya ketika seorang istri mendapati suaminya memiliki akhlak buruk, maka dia diperbolehkan untuk meminta cerai.

Kedua, Akhlaknya baik tapi ilmu agamanya buruk. Sebab syar’i istri minta cerai yang kedua adalah memiliki agama yang buruk.

Sebagai seorang kepala keluarga, hendaklah suami memiliki pemahaman agama yang bagus. Hal ini disebabkan karena ia akan membimbing istri dan anaknya menuju jalan yang diridhai oleh Allah.

Apabila agama seorang lelaki itu buruk, meskipun memiliki akhlak yang baik, istri boleh meminta cerai. Sebab menurut ustadz Firanda Andirja, dikhawatirkan keberadaan suami tersebut dapat menjerumuskan istri ke dalam kelalaian dan jurang dosa.

Baca Juga: Suami Lakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Apakah Istri Boleh Mencari Perlindungan dan Meminta Cerai?

Ketiga, Tidak memenuhi hak primer sang istri.

Halaman:

Tags

Terkini