GENMUSLIM.id - Queef adalah fenomena medis di mana udara yang terperangkap di dalam qubul (vagina) keluar seperti kentut, tetapi berbeda dari kentut biasa yang berasal dari dubur.
Meskipun queef sering kali tidak menimbulkan bau atau rasa, ia kadang-kadang dapat mengeluarkan suara.
Dilansir oleh tim GENMUSLIM pada Minggu, 4 Agustus 2024 melalui mui.or.id bahwa fenomena ini biasanya terjadi pada perempuan, terutama yang telah menikah atau melahirkan secara vaginal, karena stretching otot-otot vagina.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah queef membatalkan wudhu dan salat, mengingat bahwa wudhu adalah syarat sah dalam melaksanakan salat.
Menurut pandangan Imam Syafi’i, queef diqiyaskan seperti kentut dari dubur dan dianggap membatalkan wudhu serta salat.
Imam Syafi’i menganggap bahwa segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis dan membatalkan wudhu, baik yang disengaja maupun tidak.
Hal ini mengacu pada firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ...
Artinya: "...Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air..." (QS. Al-Maidah : 6).
Dalam Kitab Fathul Qarib, dijelaskan bahwa hal-hal yang membatalkan wudhu termasuk segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).
والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين
“Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 yakni ada sesuatu yang keluar dari dua jalan …..”
Hasyiyah al-Bujairami juga menegaskan bahwa keluarnya udara dari qubul membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i dan telah disepakati oleh ashabnya.